23 Tahun Tak Selesai, Warga Lombok Tengah Mengadu ke Presiden Jokowi

Prosatu.com – Permasalahan lahan sebagian warga Lombok Tengah yang kini menjadi Bandara Internasional Lombok menjadi polemik selama hampir 23 tahun lamanya.

Warga dari Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat dan Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) mentutut agar PT Angkasa Pura I membayarkan pembebasan lahan warga seluas tujuh hektare dari 26 titik lahan Bandara Internasional Lombok.

Warga menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Angkasa Pura I dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah sehingga hingga saat ini hak mereka belum juga dibayar.

Perwakilan warga juga sempat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu untuk meminta bantuan hukum atas polemik lahan Bandara Internasional Lombok itu.

Tidak hanya itu, warga yang merasa selama 23 tahun itu menanti kejelasan masalah yang menimpa mereka juga mengadukan keluhannya kepada Presiden RI Joko Widodo.

Keluhan warga kepada Presiden Jokowi dituliskan pada poster yang dibawa ke PT Angkasa Pura I. Berikut keinginan warga untuk disampaikan kepada Presiden:

“Bapak Presiden RI yang kami hormati, tolong tuntaskan kasus penggelapan tanah kami oleh Angkasa Pura I Airport Lombok. Bapak Presiden Jokowi, sudah 23 tahun kami ditindas. Dugaan kasus korupsi Angkasa I Airport Lombok dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
Bapak Jokowi Presidenku
Tuntaskan#Tuntaskan#Tuntaskan
Kami mohon”

Dengan menyampaikan keluhan kepada Presiden, warga berharap agar masalah yang selama ini mendera mereka dapat segera terselesaikan.