2015, LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan

2015, LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan

IMG_20151230_102101

Prosatu.com Jakarta – Meningkatnya permohonan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) selama tahun 2015 mencapai 1590 dari tahun sebelumnya yang hanya 1.076 permohonan.

Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai mengatakan sebanyak 1.590 permohonan dan memutuskan 1.102 pernohonan diterima dan sebanyak 315 permohonan di tolak, 62 permohonan di rekomendasi, 31 permohan di berikan santunan dan 4 permohonan di tunda.

“Dari 1.590 permohonan sebanyak 1514 sidah di bahas di Rapat Paripurna Pimpinan (RPP),” ujar Samendawai di Jakarta Rabu (30/12/2015).

Samendawai menambahkan dari 1.102 permohonan yang diterima, kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi 43 orang, tindak perdagangan orang sebanyak 49 orang, terorisme 35 orang, kasus kejahatan seksual terhadap anak 25 orang dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 113 orang.

“Khusus pemenuhan hak korban terorisme merupakan hal baru bagi LPSK,” pungkas Samendawai. (hdyt)