Prosatu.com Jakarta – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15 kilogram. Penyelundupan tersebut itu dikendalikan dari belakang layar oleh jaringan Pontianak – Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka ditangkap yakni AN (45), MB (32), dan B (23) adalah pengedar sabu dengan jaringan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari Pontianak, ketiganya mengirimkan sabu ke Jakarta.
“Pengiriman dilakukan melalui jalur laut dimana sabu dimasukkan ke dalam mobil bernopol KB 1128 AR oleh tersangka yang masih buron.Mobil lalu dikirim dari Pontianak dengan kapal laut ke pelabuhan Marunda Center. Ini adalah jaringan dari Pontianak ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan nasional tapi masih dalam pendalaman,” kata Argo, Senin (24/6/2019).
polisi mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut dibawa oleh petugas ekspedisi ke sebuah alamat di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi, lanjutnya, kemudian mengikuti mobil tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial AN. Setelahnya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MB dan B di Pulogadung, Jakarta Timur.
“Kita mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta, dan mobil ditujukan untuk seseorang di daerah Pulogadung,” kata Argo.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Argo.
















