Prosatu.com Jakarta – Puluhan massa sebagai perwakilan dari korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) menuntut terpidana mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon agar segera ditahan di rumah tahanan.
Permintaan pengunjuk rasa sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis masing-masing terpidana dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Saat bersamaan, Pengadilan tinggi memanggil perwakilan korban untuk dibacakan putusan banding yang diajukan kedua terpidana.
Juru bicara korban ijazah palsu STT Setia, Yusuf Abraham Sally mengatakan, bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Jakarta Timur, dan memberi batas waktu terpidana selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau tingkat Kasasi.
“Kita bertemu humas pengadilan kemudian diperlihatkan amar putusan dan dibacakan, bahwa Pengadilan Tinggi punya putusan adalah memperkuat putusan PN Jakarta Timur, sekaligus memperkuat putusan tentang penahanan,” ujar Sally kepada wartawan usai bertemu pihak humas Pengadilan Tinggi di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Usai pembacaan putusan, ia menyatakan, kecewa karena kedua terpidana masih berstatus tahanan kota dan belum ditahan di rutan.
“Itu yang menjadi kekecewaan kami para korban karena selama proses banding di Pengadilan Tinggi kami telah mengirim belasan surat yang berisi bukti orang yang berstatus tahanan kota, namun berkeliaran bebas di daerah lain. Tapi hasil keputusannya seperti itu, jadi permohonan kami tidak diperhatikan,” tambah Sally.
Walaupun, lanjutnya, pada prinsipnya putusan tersebut cukup menggembirakan karena Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai dengan keputusan PN Jaktim.
“Namun begitu dengan keputusan tidak ditahannya terpidana membuat luka para korban semakin menganga, sakit hati kami para korban semakin besar. Kita harapkan supaya bisa ditahan di rutan, tapi ternyata tidak” tutur Sally.
Terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Sally mengatakan, pihaknya akan menunggu apakah terpidana akan mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak, maka dengan sendirinya keputusan Pengadilan Tinggi menjadi incrach (berkekuatan hukum tetap), dan terpidana akan ditahan.
“Humas mengatakan, nanti jika keputusan incrach maka terpidana akan ditahan sesuai dengan putusan. Apabila mereka ajukan kasasi maka kita terus akan mengawal ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

















