Sidang Ijazah Palsu STT Setia,  Perwakilan Korban Beri Tanggapan

Sidang Ijazah Palsu STT Setia, Perwakilan Korban Beri Tanggapan

Prosatu.com Jakarta – Sidang kasus dugaan penerbitan ijazah palsu yang melibatkan STT Injili Arastamar atau STT Setia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018). Kasus itu menyeret mantan Rektor STT Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon yang menerbitkan ijazah palsu ratusan mahasiswa.

Agenda kali ini adalah tanggapan kuasa hukum dan terdakwa, yakni mantan Rektor STT setia Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tommy Sihotang menyampaikan, “Duplik hari ini kembali kami sampaikan bahwa perkara ini terlalu dipaksakan, ini seorang pendidik, pendeta, masa dipaksakan hukuman 9 tahun penjara, teroris saja tidak segitu, jadi kita tidak mengerti mau mereka ini apa, ternyata ada hubungannya dengan aset.”

“Jadi kasus ini bukan murni pidana, tapi perebutan aset makanya dipaksakan. Itukan kekejaman oleh negara, kebrutalan oleh negara, semestinya jaksa agung menindak jaksa-jaksa yang seperti itu.

Sementara itu, Yusuf Abraham Sally, selaku juru bicara korban menanggapi bahwa Kuasa Hukum selalu menggiring opini kasus ini menyangkut pada masalah perebutan asset, dan apa yang disampaikan itu harus bisa dibuktikan.

“Dari awal kasus ini bergulir hingga pembacaan pledoi tetap mengatakan masalah perebutan asset, Jika dibilang ada perebutan asset, bisa kah dibuktikan secara hukum, atau hanya asumsi saja,” ujar Yusuf.

Ini di ranah persidangan, lanjutnya, hukum yang sedang berbicara disini. Pihaknya percaya jika sudah di ranah persidangan, yang dibutuhkan adalah bukti dan fakta bukan asumsi.

“Sekali lagi, Kami minta supaya Hakim memutuskan seadil-adilnya,” jelas Yusuf.