Sidang Ijazah Palsu STT Setia,  JPU Anggap Pledoi Terdakwa Lemah

Sidang Ijazah Palsu STT Setia, JPU Anggap Pledoi Terdakwa Lemah

Prosatu.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Asnawi dan Andri menganggap, pledoi pembelaan terdakwa atas kasus ijazah palsu yang disampaikan kuasa hukum terdakwa terlalu lemah.

Pada sidang yang dilakukan kemarin, Senin (4/6/18) kemarin, Penasihat hukum terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon dalam pledoinya menyampaikan, tiga poin utama pembelaannya yang antara lain adalah, persekusi hukum kepada para terdakwa selaku penggagas pendidikan, barang bukti yang lemah dari JPU, dan tidak diperlukan sanksi pidana untuk para terdakwa.

“Kami tidak sependapat dengan dalil – dalil yang di kemukakan Kuasa Hukum terdakwa tersebut,” ujar JPU Handri usai persidangan.

Menurutnya, yang menjadi acuan dalam persidangan adalah Undang-Undang No. 20 tahun 2003. “Semua sudah diatur dan jelas ada sanksi pidana dan juga sanksi administrasi, disitu dibedakan antara Ijazah dan Sertifikat Kompetensi,” terang Handri.

IMG_20180606_045020-360x244

Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Abraham Sally selaku juru bicara korban menyampaikan,“Kami melihat pledoi yang dibacakan kemarin hanya mencoba menggiring isu bahwa kasus ini sudah selesai di PN Tangerang terkait STIKIP dengan kasus yang beda yang mana sidang tersebut terkait pasal 378 atau penipuan. Sedangkan disini terkait pelanggaran penyelenggaraan sistem pendidikan nasional No 20 tahun 2003.

“Logikanya saja, bagaimana mungkin sebuah kasus yang sudah pernah disidangkan dengan kasus yang sama, pelaku yang sama kemudian digelar kembali. Saya piker pengadilan manapun pasti menolaknya,” tambah Yusuf.

“Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pasti ada mekanismenya, pasti berdasarkan alat bukti dan gelar perkara dengan menghadirkan ahli sebelum menetapkan status tersangka,” pungkas Yusuf