JamPidsus Kajagung: Kejaksaan Tidak Mungkin Keluarkan Rekomendasi Abal-Abal Diluar Ketentuan Hukum

Prosatu Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Adi Tugarisman, SH. Menyatakan jika institusi hukum seperti Kejaksaan tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi atau pendapat hukum bersifat opini dan menyesatkan, terkait kasus kontrak BTO antara PT. PJA dengan PT. WAIP.

“Karena jelas, kasus hukum tidak bisa diintervensi oleh opini atau pendapat siapapun. Kasus pelanggaran hukum hanya bisa diselesaikan sesuai koridor kacamata hukum,’’ ujar Adi Tugarisman saat hendak meninggalkan kantornya di Gedung Bundar, Jl. Adyaksa, Jakarta, Senin, (23/4/18)

Terkait Pernyataan Direktur Utama PT. PJA C. Paul Tehusijarana yang menyatakan Kontrak BTO antara PT. PJA dengan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) yang tidak bisa diputus atau diakhiri meskipun terbukti cacat hukum dan berulangkali wanprestasi, karena bermasalah hukum dengan pihak ketiga, dinilai sebagai pendapat pribadi dan sah sah saja yang tidak berpengaruh secara hukum.  

“Kalo yang begini ya jelas bisa bisanya dia (Direktur PJA) saja. Kasus hukum hanya bisa diselesaikan secara prosedur hukum. Tidak bisa dan tidak boleh boleh dengan cara lain. Apalagi hanya oleh intervensi dari  opini seorang direktur,’’ tegas Tugarisman.

Dikatakan Tugarisman,  boleh-boleh saja orang mengeluarkan pendapat  hukum meskipun itu  tidak bisa dijadikan acuan putusan hukum secara definitif.  Sebagai institusi hukum di republik ini kejaksaan juga tidak mungkin memberikan rekomendasi abal-abal (menyesatkan).

“Silahkan, boleh boleh saja orang mengeluarkan pendapat dan opininya, dengan mengklaim dari institusi Kejaksaan. Asal tahu, bisa saja opininya beresiko implikasi hukum.Tapi yang perlu saya ingatkan, kasus hukum hanya bisa diselesaikan menurut fakta dan koridor hukum secara positif. Jadi acuanya bukan opini atau pendapat  yang belum tentu benar secara hukum,’’ tegas Tugarisman, bergegas pergi lantaran ditunggu sopir dengan Mercy C300 berplat nomor B 1177GF. 

Sebagaimana diberitakan, Dirut PT. PJA Paul Tehusijarana bersama Ketua Biro Hukum Sunu Rahmanto pernah mengeluarkan pernyataan yang diakui dari rekomendasi kejaksaan, bahwa kontrak BTO PJA dengan WAIP tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun, karena WAIP sedang terikat permasalahan hukum dengan pihak lain.

Pernyataan itu juga diungkap Sunutomo Rahmanto, selaku Ketua Devisi Hukum PJA, pada momen RDP dengan Anggota Komisi C DPRD DKI pada 2 Juni 2017 lalu. Parahnya, Sunutomo sengaja menggunakan Kejaksaan sebagai media untuk membangun opini  sesat agar kontrak BTO antara PJA dengan  WAIP tidak bisa diputus atau dihentikan dengan alasan apapun. Sebuah pernyataan yang tentu saja membodohi publik dan tidak memiliki dasar  (Ichsan)