Rugikan Tenaga Lokal, KSPI Tolak Perpres 20 Tahun 2018

Rugikan Tenaga Lokal, KSPI Tolak Perpres 20 Tahun 2018

Prosatu.com Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap Peraturan Presiden (Perpres) No.20 tahun 2018 terkait penggunaan tenaga kerja asing berdampak ancaman pada kedaulatan RI.

“Perpres No.20 tahun 2018 itu tidak dibutuhkan buat apa dibikin. Jadi kami minta untuk dicabut karena merugikan tenaga kerja dalam negeri,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/4).

Menurut dia, Perpres tersebut justru dimanfaatkan negara Tiongkok dalam mendatangkan tenaga ‘unskill’ (buruh kasar).
“Data kami yang benar ada 80 ribu tenaga kerja asing (tka), diantaranya 30 ribu tka China yang tidak memiliki ‘skill water’ alias tidak berketrampilan,” jelas Said.

Sementara itu, dalam rangka Hari Buruh yang akan diperingati pada tanggal 1 Mei, KSPI memaknainya sebagai hari perlawanan. Untuk itu, perjuangan bagi kaum buruh untuk menuntut hak dan keadilan bagi pekerja.

Sebagai bentuk awal perjuangan KSPI yang memiliki massa di seluruh Indonesia akan menggelar aksi serempak diseluruh Indonesia sekitar 1 juta buruh, dan di Jakarta sendiri KSPI akan memusatkan titik aksi di istana negara dengan menerjunkan sekitar 150 ribu buruh dan bersama-sama dengan ribuan driver online yang tergabung di dalam Komite Aksi Transportasi Online (KATO) untuk ikut aksi.

Ada beberapa tuntutan atau isu yang akan di angkat dalam acara May Day Tersebut diantaranya adalah tolak TKA Buruh Kasar Cina dan cabut Pepres No 20 tahun 2018 tentang TKA. Dimana KSPI akan melakukan aksi besar besaran ratusan ribu buruh saat May Day di seluruh Indonesia menolak TKA Cina.

Penjelasan tentang Perpres No 20 tahun 2018 tentang TKA, KSPI akan membawa uji materi ke Mahkamah Agung dengan menggandeng penasehat hukum prof Yusril Ihza Mahendra. KSPI juga akan mendorong pembentukan pansus TKA ke DPR RI, kebetulan KSPI dapat diundang dan akan bertemu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.