Prosatu.com Jakarta – Sidang kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan STT Injili Arastamar (STT Setia) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/4).
Dua orang saksi dari Kemenristekdikti dihadirkan dalam sidang kesepuluh tersebut yakni Kasubbag Advokasi Hukum I, Rina Rahmawati yang dalam persidangan tersebut diminta menghadirkan dua bukti tambahan, yakni peraturan cikal bakal terbentuknya pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) dan tentang surat teguran dari Kemristekdikti mengenai perizinan PGSD.
Kasus ini yang menyeret mantan Rektor STT, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon menjadi terdakwa.
Juru bicara keluarga korban, Yusuf Abraham Sally mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan mengganti Antonius Simbolon sebagai hakim ketua. Surat permohonan disampaikan setelah sidang perdana, 14 Februari lalu. Namun, hingga kini permohonan itu belum dikabulkan.
Yusuf juga menjelaskan, “Sebelumnya, kami juga telah menyerahkan surat permohonan mengganti Antonius Simbolon sebagai hakim ketua pada tanggal 14 Februari lalu, karena memiliki marga yang sama dengan salah satu terdakwa sehingga terkesan membela. Kami minta terdakwa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.”
Menanggapi hal tersebut, Syafrudin Ainur selaku Kasubbag Humas PN Jakarta Timur menemui langsung dan berdialog dengan pihak keluarga korban. Dalam dialog tersebut, Syafrudin menyampaikan, “Kami sudah menyerahkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) terkait penggantian hakim. Kami masih menunggu rekomendasi apa yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.”
’’Kami dijanjikan untuk dikaji. Tetapi, sampai kini tidak selesai-selesai kajian itu. Hakim ini menunjukkan sikap yang tidak wajar dalam persidangan. Padahal, hakim harus adil. Makanya, kami tidak akan membiarkan” kata Yusuf.
Seusai sidang, Yusuf bersama puluhan anggota keluarga dan simpatisan korban naik ke ruang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terletak di lantai dua. Suasana sempat memanas. Namun, Kasubbag Humas Syafrudin Ainur segera menemui Yusuf untuk meredakan suasana.
Syafrudin berjanji segera merespon permintaan penggantian hakim. Pihaknya sudah meneruskan surat permohonan pihak korban ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) terkait penggantian hakim. “Kami juga sudah menyerahkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) terkait penggantian hakim. Kami masih menunggu rekomendasi apa yang diberikan oleh Ketua PT,” kata Syafrudin.
















