Prosatu.com Jakarta – Sebanyak 39,3 kilogram ganja dan 2,1 kilogram sabu di musnahkan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari penangkapan tujuh tersangka di wilayah Jakarta Utara, Jambi dan Bogor dan diperoleh pada periode bulan Februari hingga Maret 2018.
“Ini masih barang bukti dari kasus penyelundupan narkoba dalam mesin cuci dan kasur pegas yang sebelumnya kita ungkap. Barang bukti sudah dapat dimusnahkan setelah berkas-berkas lengkap dan sudah di uji di laboratorium,” ujar Aldo.
Ada tujuh orang tersangka dari lima laporan kasus penyalahgunaan narkoba
Aldo menambahkan Total sabu yang disalurkan oleh jaringan tersebut sudah mencapai 250 kilogram.
“Namun yang berhasil kita ungkap hanya 2,1 kilogram berikut ganja dan uang tunai Rp 2,7 miliar,” jelas Aldo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Jakarta Utara merupakan wilayah yang paling rentan menjadi tempat transit narkoba Hal itu berdasarkan posisinya dimana memiliki Pelabuhan Tanjung Priok yang sekaligus menjadi pintu keluar masuk barang-barang ekspor impor.















