Prosatu.com Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara berhasil membekuk enam tersangka anggota kawanan jaringan pegiriman dan pengedar narkoba dan menyita narkoba senilai miliaran rupiah.
Ke enam orang sindikat narkoba tersebut yakni inisial HY, IH, RH, FA, HI dan RY dan dakam pengungkapan ini di sita narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan 1 koper uang sebanyak 3 Milyar.
“Dari tangan mereka juga, kami sita uang hasil keuntungan penjualan narkoba sebesar Rp3 miliar,” ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Edfrie F Maith didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian, Senin (05/02-2017).
Dijelaskan Edfrie, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka HY dan IH di kawasan Pademangan. Dari keduanya disita 162,71 gram shabu dan enam butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka HY dan IY mengaku bahwa narkoba tersebut dipasok oleh tersangka inisial RH yang kemudian diciduk di daerah Sunter, Tanjung Priok.
“Dari RH kami sita koper berisi uang Rp 3 miliar yang merupakan hasil penjualan, dan dari sini kemudian kami berhasil meringkus tiga tersangka lain,” jelas Wakapolres.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, sindikat tersebut sudah memasok sebanyak 250 kilogram shabu. Dan mereka memecah menjadi dua untuk pendistribusian masing masing 125 kilogram.
“Kemudian pengembangan berlanjut ke sebuah gudang di kawasan Parung , Bogor,” terang Wakapolres.
Dari lokasi itu ditemukan narkoba sejumlah 3 kilogram yang sebagian disimpan dalam mesin cuci setelah dikemas dalam bungkus teh dan ada juga beberapa kasur di gudang untuk mengelabui petugas.
Kini ke enam para pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum.















