Prosatu.com Jakarta – Kepala Departemen Hukum PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Sunutomo Rahmanto, belakangan santer disebut sebut berandil besar penyebab kemerosotan kinerja PJA. Setidaknya dalam kurun 3 tahun terakhir, indeks pertumbuhan PJA secara korporasi diketahui terus mengalami kemerosotan tajam.
Selain merosotnya laba, munculnya berbagai masalah internal-eksternal di PJA hingga berujung konflik di meja hijau dengan para stakeholder (mitra kerja) disebut-sebut karena rekomendasi legal KDH yang menyesatkan.
Siapa Sunutomo Rahmanto? Bagaimana kiprahnya selama menjabat KDH di PJA?
Jabatan KDH di BUMD PJA, dikenal strategis. Selain bisa dekat dengan jajaran Direksi dan Komisaris, dengan posisinya Sunutomo bisa terlibat dalam semua kontrak dan kebijakan yang diputuskan Dirut PJA. Dari Sunutomo lah rekomendasi pertimbangan hukum atas semua kontrak dan kebijakan direksi PJA agar save serta menguntungkan kepentingan usaha korporasi.
Bukan rahasia, Sunutomo sudah menduduki posisi KDH sejak Dirut PJA dijabat oleh Budi Karya (BK) sekarang Meteri Perhubungan RI. Pada masa BK menjabat, Sunutomo sudah memberikan andil atas setiap keputusan BK untuk PJA. Salah satu rekomendasi (sesat) fenomenalnya adalah sejak kontrak BTO selama 25 tahun antara PJA dengan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) ditandatangani pada 10 Agustus 2004.
Disini BK sebagai Dirut PJA yang menandatangani kontrak BTO tersebut bisa disebut “ceroboh” atau sengaja membiarkan WAIP melanjutkan kontrak meskipun mengetahui yang bersangkutan sudah 4 kali wanprestasi dan berulangkali di SP kan. Sehingga mengundang kecurigaan, ada permainan apa dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak BTO tersebut, padahal cacat hukum?
Waktu bergulir, kemudian BK dipindah tugaskan menjadi Direktur Utama Angkasa Pura sebelum menduduki kursi menteri Perhubungan RI, dan posisi orang nomor satu di PJA digantikan oleh Gatot Setyo Waluyo pada 30 Mei 2013. Meski terjadi perubahan dan pergantian Dirut serta jajaran direksi lainya, namun posisi KDH tetap di jabat oleh Sunutomo.
Intervensi Ketua DPRD Prasetyo Edy
Pada masa Dirut Gatot Setyo Waluyo inilah keberdaan kontrak BTO antara PJA dengan WAIP kembali dievaluasi dan dua kali di SP-kan (Surat Penghentian), bahkan disomasi. Namun gagasan KDH ini harus kembali kandas, dan kerugian PJA pun terus berlanjut, lantaran WAIP tidak tinggal diam dan menerima begitu saja.
Dari sumber terpercaya, tim redaksi mengetahui, bahwasanya Direktur WAIP Fredie Tan meminta bantuan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy untuk mengintervensi somasi dan SP 1 dan SP 2 Dirut PJA Gatot Setyo Waluyo. Sehingga kontrak BTO tersebut kembali gagal dihentikan.
Posisi Gatot SW sebagai Dirut PJA akhirnya dicopot digantikan oleh C. Paul Tehusijarana, menyusul polemik internal PJA dan dugaan pelanggaran yang melekat padanya. Luar biasa, pada masa pemerintahan Gubernur DKI terpilih Joko widodo -Basuki Tjahaya Purnama, posisi KDH PJA masih bertahan dan dijabat oleh Sunutomo. Praktis, secara tidak langsung Sunu menduduki posisi strategis dan menjadikan tiga masa kepemimpinan dirut PJA sekaligus, menjadi korban. Budi Karyadi Sumadi, Gatot Setyo Waluyo dan kini C. paul Tehusijarana.
Melihat kondisi PJA dibawa kepemimpinan Dirut C. Paul Tehusijarana, dua tahun terakhir sama sekali tidak terlihat adanya lompatan kreatifitas dan pertumbuhan hingga mengalami kemerosotan signifikan. Pendapatan yang dicapai hanya melalui pengetatan biaya yang hanya berujung pada berkurangnya kesejahteraan karyawan.
Tak heran jika Sunutomo Rahmanto belakangan santer disebut sebut berandil besar penyebab kemerosotan kinerja PJA. Setidaknya dalam kurun 3 tahun terakhir. Selain merosotnya laba, munculnya berbagai masalah internal-eksternal di PJA hingga berujung konflik dan menyeret PJA memasuki ranah meja hijau, tidak lepas dari rekomendasi Sunutomo sebagai Kepala Departemen Hukum PJA.
Selain menurun tajam dalam perolehan laba, PJA dalam kepemimpinan Direktur Utama C. Paul Tehusijarana ini juga terpuruk oleh melemahnya citra Ancol. Bahkan Ancol sudah tergilas oleh pesaing-pesaing baru yang belakangan bermunculan di daerah lain. Faktor lain, akibat banyaknya permasalahan di tubuh PJA yang sangat mengganggu, hingga menuai kritik banyak pihak.
Saat ini PJA seperti tersandera berbagai kasus berunsur kong kali kong pasca ditandangani kontrak BTO dengan WAIP hingga menggerus pendapatan PJA dan merugikan keuangan pemprov DKI. Tak heran, untuk pertama kali dalam sejarah RUPS PJA didemo oleh komunitas masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Peduli Aset Negara (KPAN).
Wajar, nama Sunutomo demikian kuat disebut sebagai ‘biang’ penyebab benang kusut permasalahan ditubuh PJA. Sebagai KDH seharusnya Sunutomo memberikan rekomendasi yang sepatutnya menguntungkan PJA, dan bukan sebaliknya malah merugikan. Selain menjabat KDH, Sunutomo juga merangkap sebagai wakil direktur. Dua jabatan sekaligus dalam kepemimpinan C. Paul Tehusijarana.
Indikasi sesatnya, bisa dilihat bagaimana PJA membiarkan kasus sengketa Seaworld Indonesia dengan Lippo dan kalah di pengadilan negeri. Kemudian, pernyataan Dirut PJA C. Paul Tehusijarana saat memberikan keterangan bukan sebenarnya alias palsu dalam rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta (02/06/2017).
Seketika, pernyataan itu direspon oleh politisi DPR RI Farksi PDIP Henry Yosodiningrat. Ia mempertanyakan mengapa dirut PJA saat itu berani menyatakan bahwa PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) telah memenangkan perkara sengketa dengan pihak ketiga di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus sengketa pengelolaan Gedung Ancol Beach City (ABC).
“Padahal, fakta sesungguhnya belum ada putusan inkra dari pengadilan. Justru dengan adanya pernytaaan menyesatkan dari kepala departemen hukum PJA ini menjadi setback negative bagi PJA karena memperkuat dugaan adanya indikasi permainan PJA dengan WAIP,’’ Tukas Henry.
Opini Sesat Sunutomo
Selain itu, C. Paul Tehusijarana juga sengaja tidak menjelaskan secara obyektif tetang penyebab anjloknya laba perusahaan yang mencapai 60% dari Rp. 291 miliar ditahun 2015 menjadi Rp. 131 miliar ditahun 2016. Padahal kuat dugaan anjloknya laba PJA itu salah satu akibat dari belum tuntasnya kasus wanprestasi WAIP dalam pengelolaan gedung Ancol Beach City (ABC) Musik Stadium. Akibat berlarutnya kasus tersebut membuat WAIP tidak bisa menggelar live musik internasional di Ancol yang bisa mendatangkan jutaan penonton bagi pemasukan PJA .
Parahnya, pernyataan Sunutomo yang sengaja menggunakan Kejaksaan untuk membangun opini sesat, mengatakan “Bahwa kasus kontrak BTO antara PJA dengan WAIP tidak bisa di putus atau dihentikan dengan alasan apapun.’’ Sebuah pernytaan pembodohan publik dan tentu saja tidak benar. Karena tidak mungkin lembaga hukum kejaksaan seperti itu dan secara tidak langsung menyesatkan dan menyandera tiga dirut PJA: Budi Karya Sumadi, Gatot Setyo Waluyo dan C. Paul Tehusijarana.
Pernyataan orang nomor satu di departemen hukum PJA ini tentu kontra produktif dengan penegakan hukum. Bagaimana dengan WAIP yang berulangkali wanprestasi dan gagal memberikan progress kinerja positif. Tidak ada alasan dan kata terlambat bagi PJA untuk mengakhiri kontrak jangka panjangnya dengan WAIP yang cacat hukum dan merugikan keuangan (Ichsan)
















