Prosatu.com Jakarta – Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta Bambang Widjojanto sangat arif dan bijaksaan merespon apresiasi masyarakat terkait keberadaan lembaga yang baru dua pekan ini dipimpinnya
Mengingat sejak dikukuhkan pada Rabu, 3 Januari 2018, tidak sedikit yang mencibir keberadaan lembaga ini, bahkan banyak yang menilai hanya sekedar penampungan bagi team sukses yang telah berjuang untuk kemenangan Anies-Sandi pada pilkada Oktober 2017 lalu. Benarkah.. ??
Ketika ditemui nampak Bambang Wijayanto mengenakan hem putih dan celana hitam, pria yang akrab disapa dengan sebutan “BW” ini pun secara implisit dan bijak menyikapi ukuran nilai dan skala prioritas kinerja sebagai integritas lembaga yang dipimpinnya agar tidak dipandang sebelah mata sebagai liveservice dan menjadi alat kepentingan politik semata.
“Tentu saya dengan senang hati berharap bisa bekerja sama dengan semua elemen dan kelompok masyarakat yang memiliki semangat antikorupsi yang sama. Kalau ada masukan atau supporting data dari masyarakat, pastinya kita terima dan kita pelajari outentifikasi kebenaranya. Maka jika benar-nenar terindikasi dan memiliki bukti obyektif, tentu kenapa tidak kita tindaklanjuti,’’ tegas Bambang.
Lebih lanjut Bambang Wijayanto mengatakan bahwa prinsip dibentuknya komite ini adalah untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik adalah bagaimana mencegah korupsi melalui sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien, dan partisipatif (melibatkan peran serta masyarakat) serta bekerja secara sistemik dan sistematis, melalui tiga aspek utama yang kita bangun.
“Tiga aspek utama itu adalah, pertama, pembangunan integritas aparatur sipil negara (ASN). Kedua, pembangunan Sistem Anti Korupsi. ketiga, pembangunan budaya antikorupsi. Jadi, saya berharap agar masyarakat tidak salah menduga, bahwa KPK DKI Jakarta ini akan bekerja secara sistematis dan sitemik untuk membangun sisitem pencegahan korupsi dan bukan untuk penindakan seperti lembaga KPK nasional itu. Karena kami tidak memiliki perangkat penindakan itu,’’ katanya
Menjawab pernyataan kritis sejumlah anggota dewan, Bambang memastikan lembaganya akan bekerja secara obyektif, sistemik, komperhensif dan mengedepankan prinsip keadilan. Kasus-kasus dilingkungan BUMD DKI Jakarta yang terindikasi korup dan berpotensi merugikan keuangan Negara, dipastikan tidak lepas jangkauannya. Termasuk kasus di BUMD Jakarta Propertindo dan kasus manipulasi alih fungsi Gedung Ancol Beach City (ABC) yang merugikan keungan Negara hingga triliunan rupiah.
“Jadi tidak boleh soudzon dulu. Karena lembaga ini baru mulai disiapkan, belum dua minggu. Kami juga belum pernah mengeluarkan pernyataan hanya akan memprioritaskan kasus tertentu saja yang dianggap bermuatan politis (Reklamasi pantai, Sumber Waras dan Lahan di Cengkareng Barat), tidak. Semua data masuk pasti akan kita pelajari dan ferifikasi obyektifitasnya terlebih dahulu. Beri kami kesempatan bekerja. Dan jika terbukti,terindikasi korup dan merugikan keuangan negara—Ingat! Kami hanya diwilayah system: pencegahan–, untuk penindakanya ya nanti Gubernur yang akan memutuskan. Apakah ditindaklanjuti ke KPK atau Kepolisian atau inspektorat itu wilayah Gubernur. Kami hanya memberi rekomendasi kepada Gubernur,’’ jelas Bambang
Terkait kasus alih fungsi gedung ABC, menyusul kontrak BTO selama 25 tahun antara PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan Direktur Utama PT. Wahana Agung Indonesia Propertyndo (WAIP) Freddy Tan alias Awie yang terindikasi kuat cacat hukum, Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui pasti perihal kasus tersebut dan berjanji akan mempelajari kasus yang melibatkan oknum direksi dilingkungan PT. PJA tersebut.
“Belum, saya belum tahu pasti. Setelah data masuk, akan kita tindaklanjuti. Jika nantinya terbukti ada indikasi korup dan merugikan keuangan Negara, pasti akan kita rekomendasikan pada Gubernur bagaimana tindaklanjutnya nanti,’’ jawab Bambang.
Seperti diketahui, sejak kontrak BTO ditandatangani antara PJA dengan WAIP (2004) kemudian mengemuka menjadi kasus alih fungsi gedung ABC, hingga masuk ranah hukum (Pengadilan Tinggi) dan menjadikan Awie alias Fredy Tan, selaku Dirut PT. WAIP berstatus tersangka, mengapa hingga saat ini kasus tersebut menggantung dan seperti berjalan ditempat hingga mengendap begitu saja. Padahal, kasus ini begitu terang benderang.
Maka, hadirnya KPK DKI diharapkan bisa menjadi angin segar bagi solusi penuntasan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD DKI. Utamanya kasus alih fungsi Gedung ABC Ancol yang berpotensi merugikan keuangan Pemerintah DKI secara berkelanjutan tersebut. (Ichsan)















