Prosatu.com Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mekanisme asuransi sosial selama ini belum terpenuhi secara utuh. Hal Ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan, bahwa sejak operasional program jaminan kesehatan nasional 2014 telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan, dan terus berlangsung hingga akhir tahun 2017 ini.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dr. Sigit Priohutomo, MPH mengatakan Untuk sementara, defisit JKN masih dapat ditanggulangi. Namun demikian, untuk jangka panjang defisit JKN akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap JKN.
“Diperlukan langkah strategis, yang dapat mencegah berkembangnya distrust guna menjamin kesinambungan JKN,” ujar Sigit saat Pembukaan “Kaleidoskop Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tahun 2017” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (28/12).
“Prinsip dasar itu adalah kecukupan dana bersama (adequacy). Dalam konsep asuransi, beban biaya berobat seluruh penduduk /peserta diperhitungkan terlebih dahulu. Setelah dihitung, kemudian biaya berobat dibagi kepada seluruh peserta dengan menyesuaikan tingkat pendapatan peserta,” pungkas Sigit.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merupakan penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Pasal 6 s.d. Pasal 12 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sebagai lembaga penunjang eksekutif, DJSN bertanggung jawab kepada Presiden dan keberadaan DJSN dikukuhkan dengan Perpres No. 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN.















