Prosatu.com Jakarta – Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jln. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, akan kembali mengelar Sidang Pemailitan PT. MAHAKARYA AGUNG PUTERA (PT.MAP),
Pada sidang nanti memasuki agenda penyerahan berkas kepada Majelis Hakim. Karena berkas- berkas dari penggugat maupun tergugat belum lengkap, maka majelis menjadwalkan sidang penyerahan berkas,pada Senin (26/11/17), minggu ini.
Usai persidangan, Jonh Chandra selaku Pemohon II penggugat kepada wartawan Senin (27/11/17) mengatakan, PT. MAP yang ber-alamat Jl. Scientia Square Selatan , Ruko Dalton, Blok DLNU No.31-32, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dipailitkan karena tidak mampu memenuhi kewajibannnya terhadap kreditur. Dia, melalui Pereddi Sihombing, SH, MH dan Bob Humisar Simbolon , SH dari LAW Office Bins-Pereddi @ partners mengajukan gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga.
“Saya membeli satu unit Condotel dengan Status Hak Milik (SHM) satuan rumah susun, lantai/no. unit 25/18, seluas 27,6m2 (semi cros) yang terletak di Kelapa Dua Raya No.9, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kelapa dua, Kota Tangerang, Propinsi Banten.
Sesuai kesepakatan perjanjian jual beli, unit akan diserahkan pada bulan Desember 2016. Ternyata, hingga saat ini pesanan pembelian belum juga diserah terimakan. Dan bahkan, bangunan Apartement yang dijanjikan 25 tingkat itu sekarang sudah mangkrak hanya sampai kontruksi 12 tingkat. Berdasar itulah, kita bersama yang lain, yang sudah melakukan pemesanan unit melakukan protes dan bahkan melakukan demo besar-besaran. Namun belum ada tanggapan dari managemen PT. MAP,” ucap Jonh Chandra.
Lebih lanjut Jonh Chandra menceritakan bahwa PT. MAP telah melakukan penipuan. “Setelah kita teliti, ternyata ijin bangunan tower hanya sampai lantai 24, tetapi yang diperjual-belikan sampai lantai 25. Dan unit yang saya pesan berada di lantai 25. Itu saja sudah modus,” ungkapnya dengan nada penyesalan
Pereddi Sihombing, SH, MH dan Bob Humisar Simbolon, SH mengajukan permohonan PAILIT terhadap PT. MAHAKARYA AGUNG PUTRA, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Jo. Ayat (5) UURI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.















