Datangi Bareskrim, Sam Aliano Pertanyakan Dasar Hukum Pelaporan Anies

Prosatu.com Jakarta – Sam Aliano mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, menyerahkan surat yang berisi permintaan klarifikasi kepada kepolisian. Sam mempertanyakan apa dasar hukum mengapa polisi menerima laporan masyarakat terkait Pidato politik pertama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Balai Kota Jakarta dengan menyinggung istilah pribumi.

Menurut Sam, kata ‘pribumi’ merupakan akar budaya Indonesia yang tidak boleh dihilangkan dan merasa heran dengan masyarakat yang tersinggung dengan istilah tersebut.

“Saya warga keturunan sangat setuju istilah pribumi dalam pidato pak Anies karena pak Anies mengingatkan semangat pribumi melawan penjajah pada zaman itu untuk tidak kalah semangat melawan kemiskinan, kebodohan serta kesusahan,” ujar Sam di Bareskrim Selasa (24/10/2017).

Sam juga menolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Ia berharap aturan tersebut dicabut. karena melanggar aturan PBB dan Hari Pribumi Sedunia.

“Istilah pribumi adalah istilah sah sebagai hak azazi manusia selain itu menentang sejarah Indonesia. Karena istilah pribumi adalah akar budaya tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh di hilangkan dan dengan tegas menolak UU no 40 tahun 2008,” pungkas Sam. (hdt)