Prosatu.com Jakarta – Keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian agama dalam mengeksekusi pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional first Travel mendapat reaksi keras dari Pratama.
Saat ditemui disela sela kesibukan di kantor Pratama, Raditya Perwira mengatakan salah satu anggota asosiasi yang di bekukan izin operasional oleh kementerian agama telah menunjukan tindakan otoriter kekuasaan.
“Dengan melakukan kriminalisasi terhadap salah satu anggota Pratama dan Pratama juga tidak pernah dilibatkan atau dimintai saran atas keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian agama dalam mengeksekusi pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional first travel”, ujarnya di Jakarta, (8/8/2017).
Padahal Menurutnya Menteri Agama yang selalu mengatakan kita harus toleran tapi menteri agama sendiri telah melakukan pembiaran dengan bukti tidak pernah keluar statemen dari menteri agama perihal pengusutan yang di “Duga” ada pungutan liar yang dilakukan oleh Asosiasi.
Sebagai dampak pungutan liar yang dilakukan oleh asosiasi tersebut yang juga diketahui oleh pejabat dikementerian agama yang membidangi, maka anggota kami mendapatkan dampak kerusakan terhadap cash flow perusahan sehingga mengharus melakukan restrukturisasi keuangan.
“Kementerian Agama yang diwakilkan oleh Arfi Hakim telah melakukan pertemuan di OJK bersama anggota kami yang menghasilkan keputusan pernyataan tanggungjawab mutlak yang harus dilakukan oleh anggota kami”, jelasnya.
Menurutnya, dengan sadar dan penuh tanggung jawab menyetujui serta menandatangani kesepakatan tersebut dengan tujuan membela jamaah serta pernyataan tersebut telah dipublikasikan kemasyarakat luas dan sedang dilakukan rekonstruksi management untuk melayani jamaah.
Karena itulah, lanjutnya tiba-tiba dan tidak diketahui dasar hukumnya dikeluarkan sanksi melalui surat tentang pencabutan izin oleh kementerian Agama.
Di ketahui dalam bundelan surat sanksi tersebut pejabat yang menandatangani salah satu surat adalah pejabat yang menghadiri pertemuan di OJK dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil.
“hal Ini menjadi kontra produktif atas keputusan yang telah diambil dalam pertemuan di OJK tersebut.Kami atas nama Pratama menyarankan kepada anggota kami tersebut yaitu First Travel agar mengarahkan jamaahnya ke kementerian agama untuk meminta tanggungjawab atas dampak keputusan sepihak yang dilakukan oleh oknum kementerian agama yang membidangi persoalan ini”,tegas Raditya.
Menurut Ia, Kementerian agama telah melakukan anti kebhinekaan dengan tidak pernah melibatkan kami Pratama dalam setiap aktivitas ibadah Umrah maupun Haji.
“Dalam kesempatan terakhir ini kami dengan kondisi sebagaimana hal-hal yang kami sampaikan diatas meminta kepada jamaah beserta publik secara umum untuk melakukan aksi bela jamaah atas kesewenangan penggunaan jabatan guna kepentingan orang per orang di instansi tersebut yang telah memaksakan membuat keputusan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Operasional PT. First Anugerah Karya Wisata tanpa melihat bukti-bukti keseriusan anggota kami dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi”,tutup Raditya. (hdt)















