FKKB Kejaksaan Duga Adanya Pungutan Liar di Asosiasi Umroh dan Haji

FKKB Kejaksaan Duga Adanya Pungutan Liar di Asosiasi Umroh dan Haji

Prosatu.com Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjalanan umrah. Langkah Bareskrim ini diapresiasi sejumlah kalangan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Bareskrim Polri telah mengungkap kasus ini. Kejadian ini menuai ketidaknyamanan karena menyangkut martabat dan nama baik bangsa,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar (FKKB) Kejaksaan RI, Doddy Yusuf Wibisono dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Dia menyatakan, pihaknya meminta agar persoalan ini diungkap sampai ke akar-akarnya. Setiap oknum yang terlibat sepatutnya dihukum dalam permainan kotor ini. “Kami meyakini banyak oknum yang terlibat. Travel umrah, agen, provider visa, asosiasi haji dan umrah, harus dipanggil untuk memberikan informasi tentang beberapa hal kepada Bareskrim,” tegasnya.

Doddy juga menyampaikan bahwa beberapa dasar hukum yang perlu digali. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1), UU 17/2013 tentang Ormas, Pasal 59 ayat (2) huruf d, Pasal 21 huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a, Peraturan Presiden (Perpres) 87/2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Peraturan Menteri Agama 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Pasal 18 ayat (1), pasal 17 huruf a, ayat (2).

“Mengapa dasar hukum ini penting kami sampaikan. Ini merupakan bagian hukum penting dalam mengungkap kasus TPPO yang terkait dengan penyelenggaraan umrah,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat unsur melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Ada unsur perdagangan orang. Ada unsur praktik pungutan liar. Ada unsur penyalahgunaan visa umrah,” ujarnya.

Pegiat hukum ini juga menambahkan, pihaknya mengantongi bukti bahwa terdapat transaksional dan aliran dana yang tidak sesuai dengan hukum. “Asosiasi haji dan umrah melakukan pungutan 15 dolar AS per visa. Ini untuk apa? Apa dasar hukumnya?,” imbuhnya.

“Jika dikomulatifkan ini berjumlah ratusan miliar rupiah. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung, agar persoalan ini segera diungkap.”

Seperti diberitakan, Tim Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kasus TPPO dengan modus perjalanan umrah. Menurut Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (17/5), penyelundupan orang merupakan kejahatan kemanusiaan. Sejauh ini, 148 orang menjadi korban, 10 orang sebagai tersangka.

Jamaah umrah berangkat ke negara-negara Timur Tengah dengan agen travel umrah. Setelah sampai di negara tujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga angkat bicara bahwa akan menelusuri dugaan adanya oknum kedubes yang terlibat. Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengakui informasi keterlibatan oknum di kedutaan. Iqbal berjanji akan menyampaikan informasi terkini tentang itu.