Edarkan Narkoba, Pengangguran di Ringkus Polsek Kembangan

Prosatu.com Jakarta – Polisi Sektor Kembangan menangkap M alis B , Pemuda pengangguran karena mengedarkan narkoba jenis Ganja.

M ditangkap di tempat kejadian perkara Jl.Manunggal Rt.005/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan Jakarta barat dengan berbagai barang bukti yang disita.

Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdinan menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar Narkoba ini awalnya mendapat informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran Narkoba.

“Atas bekal informasi masyarakat itulah, kami menerjunkan Tim ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya di Mapolsek Kembangan, (17/8/2016).

Dari tangan tersangka ungkap Aldo,”petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi 4 linting ganja dengan berat bruto 1.9 gram dan uang Rp.200.000″,.

Atas perbuatan pelaku, tersangka saat ini akan dijerat hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun penjara. (hdt)