Prosatu.com Jakarta – Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) dan Grab Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji KIR untuk armada GrabCar. Nantinya seluruh mitra yang bergabung bersama aplikasi Grab di haruskan melakukan uji KIR, sesuai dengan permintaan dari pemerintah DKI Jakarta terkait dengan penetapan wajib pajak terhadap GrabCar sebagai penyedia aplikasi transporti.
Nantinya semua pajak akan dibayarkan oleh pihak koperasi dalam hal ini Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Kerjasama yang telah dilakukan oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi merupakan langkah positif yang diambil oleh Grab untuk bisa tetap eksis dalam menjalankan usahanya. Diharapkan dengan kemitraan ini, beberapa keluhan serta permintaan yang ada terkait dengan kehadiran Grab yang tidak memiliki badan hukum, bisa terjawab.
“Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi,” kata Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno.
Banyak kelebihan serta manfaat yang nantinya akan diberikan oleh PRRI kepada para pengemudi atau mitra dari Grab, di antaranya adalah mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.
“Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi,” kata Ponco.
Kemitraan dengan PRRI dianggap telah memenuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. (hdt)
















