Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu Untuk Kasus Perkosaan di Kediri

Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu Untuk Kasus Perkosaan di Kediri

IMG-20160516-WA0051

Jakarta – Masyarakat Peduli Kasus Perkosaan di Kediri membuat petisi yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia (RI) untuk memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak. Hal tersebut atas korban yang terdata sebanyak 58 orang anak yang mengalami kasus pemerkosaan dibawah umur di Kediri.

Juru Bicara (Jubir) Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean meminta, kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang – Undang (PERPU) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan.

“Kedua, meminta kepada Presiden untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita para korban,” ujar Ferdinand di Jakarta, Senin (16/5).

Ketiga, meminta kepada Ketua Mahkamah Agung agar melakukan terobosan hukum atas kasus pemerkosaan di Kediri, dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera.

Selanjutnya, keempat, meminta kepada semua pihak, Kapolri dan Kejaksaan Agung agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas dilapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

“Kelima, meminta kepada Komisi Perlindungan Anak agar lebih pro aktif melakukan perlindungan terhadap anak – anak,” sebut Ferdinand.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada Komnas HAM RI agar turut serta memantau dan memberikan perlindungan atas Hak Azasi Manusia terhadap para korban dan pihak – pihak yang memberikan bantuan pendampingan para korban.

Apalagi lanjut Ferdinand, tuntutan tersebut berdasarkan temuan fakta di lapangan atas data yang dimiliki oleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia–Kediri dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS, korban terdata sebanyak 58 orang anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas kelas 2 SMP atau berada dalam kisaran usia 11 tahun hingga 14 tahun.

“Saat ini korban yang teridentifikasi dan berani melaporkan kasusnya kepihak kepolisian sebanyak 16 Korban, dan korban lain ditenggarai takut dan trauma, karena diduga kuat berada dalam intimidasi oleh pelaku atau orang – orang suruhan pelaku,” sebut Ferdinand.

Ferdinand menambahkan, juga adanya upaya menyuap para korban sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan disertai intimidasi serta ancaman agar korban tidak melaporkan kasusnya atau bersaksi di Pengadilan mengatakan tidak mengenal pelaku.

Dalam melakukan tindak kejahatannya, ungkap Ferdinand, pelaku yang sudah berusia 63 tahun, berkali kali memasukkan 5 (lima) anak orang sekaligus kedalam satu kamar hotel, kemudian diberikan obat yang membuat para korban lemas dan tidak mampu berontak, kemudian pelaku melancarkan aksinya tanpa perlawanan dan perbuatan tersebut disaksikan oleh korban lainnya.

“Bahwa saat ini, terdakwa atas kejahatannya dihadapkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan tuntutan 13 Tahun penjara dan denda Rp,100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai tuntutan JPU pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut Ferdinand.

Ferdinand menambahkan, pelaku juga sudah ditetapkan juga sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan hukuman 14 tahun Penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Proses hukum pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tersebut berdasarkan kepada Laporan yang disampaikan oleh 3 (tiga) orang korban yang TKP (Tempat Kejadian Perkara) didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Saat ini kata Ferdinand, terdakwa berada dalam tahanan kejaksaan tapi selama menjalani penahanan, terdakwa sering tidak berada dalam tahanan dengan alasan dibantarkan di Rumah Sakit.

Pada saat petisi ini dibuat, tambah Ferdinand, terdakwa baru menghadapi sidang pembacaan Replik pada Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur dan direncanakan akan menghadapi sidang vonis hukuman pada Kamis tanggal 19 Mei 2016 jika tidak ada perubahan.

Selama ini kata Ferdinand, perlakuan terdakwa Sonni Sandra yang melakukan pencabulan atau pemerkosaan dengan tipu muslihat kepada anak – anak dibawah umur, telah melakukan intimidasi serta ancaman kepada para korban, agar tidak melaporkan kasusnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan kepada kemanusiaan, karena terdakwa telah menghancurkan masa depan anak-anak tersebut dan menimbulkan trauma psikologis yang berat.

Apalagi perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sadar, terencana dan berulang kali seharusnya kata Ferdinand, dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kekerasan terhadap anak.

“Atas perbuatan terdakwa yang adalah warga negara keturunan dapat mengakibatkan pecahnya kasus berbau SARA di Kediri, mengingat korban terdakwa semua adalah warga pribumi dan hidup digaris kemiskinan,” tandasnya. (albi)