Gabungan Serikat Pekerja PLN Tolak Liberalisasi Usaha Ketenagalistrikan

Gabungan Serikat Pekerja PLN Tolak Liberalisasi Usaha Ketenagalistrikan

IMG-20160314-WA0029

Prosatu.com Jakarta – Gabungan Serikat Pekerja Kelistrikan menolak liberalisasi usaha ketenagalistikan dan meminta pemerintah membatalkan Undang-undang 30 tahun 2009.

Hal tersebut dicantumkan dalam pernyataan bersama antara SP PLN, SP PJB, PP IP, FS UI yang mengajukan uji materi UU No 30/2009 tentang ketegalistrikan. Dalam pernyataan tersebut mereka menilai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan hakekatnya sama dengan UU NO 20/2002 yang telah dibatalkan MK pada 2004.

Mereka juga menilai pemisahan PLN Indonesia Timur dari NTB, NTT, Maluku Selatan, Papua Barat adalah wujud Unbundling Horisontal merepakan rencana dari Power Sector Restructuring Program merupakan buatan WB, ADM dan IMF yang merupakan tahap Proivatisasi PLN dan Liberalisasi Kelistrikan.

Selain itu, mereka juga mengatakan kenaikan tarif listrik dengan strategi “price adjustment” adalah dalam rangka “Profitisasi” PLN yang sebelumnya privatisasi tengah dilaksanakan. Lebih lanjut mereka menilai Proyek Pembangkit 35.000 MW hanya akan mempailitkan PLN, yang selanjutkan PLN akan dijual secara murah kepada Investor khususnya Investor Asing.

Ketua Dewan Pembina SP PLN Ahmad Daryoko meminta, pemerintah tidak tunduk kepada Lembaga Keuangan Dunia. “Kami akan melakukan konsolidasi diantara kekuatan serikat pekerja, buruh dan seluruh rakyat Indonesia guna melawan kebijakan kebijakan Neolib tersebut, bila pemerintah tidak menghentikannya,”ujarnya di Jakarta, Senin (14/3/2015).

Ditempat yang sama, Eko Sumantri selaku Sekjen SP PLN mengatakan, walaupuin saat ini pengelolaan listrik masih dilakukan oleh PLN, tapi kalau di liberalisasi maka yang menjadi korban adalah seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini bukan hal yang sederhana ini menyangkut masalah kita semuanya, dan satu hal lagi mengenai proyek listrik 35.000MW akan membuat Indonesia terang benderang, akan tetapi ini merupkan kebohonagan karena proyek ini dibangunan di Pulau Jawa yang saat ini kelebihan listrik. Saya mengharapkan kita semua mencermati hal ini karena ini terjadi kebohongan publik,”tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Puskaekopol UBK Salamuddin Daeng menegaskan, liberalisasi kelistrikan akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat serta sektor-sektor ketenagalistikan.

“Ini kita lakukan untuk menolak liberalisasi sektor kelistrikan di Indonesia yang kita tahu akan berdampak semakin mahalnya harga listrik yang harus dibayar oleh masyarakat dan sektor lainnya dan ujungnya akan mengurangi daya beli dan terkahir akan meningkatkan kemiskinan masyarakat Indonesia,”ujarnya. (Bn/ps)