Prosatu.com Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta PT PLN Distribusi Jakarta Raya menjemput tahanan pencurian listrik yang merugikan negara sebesar Rp.167M di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Kamis Pagi (11/2).
Jisman Hutajulu selaku Kepala PPNS Ketenaga Listrikan menyampaikan, pemerintah selalu mengontrol rugi kelistrikan baik secara teknis dan nonteknis. “Nonteknis yang menjadi masalah di kita, kerugian secara nonteknis cukup besar dan yang kita jemput ini pencurian listrik di industri sebesar 18MW yang dilakukan pada akhir tahun 2015 pada PT Wirajaya Packindo,”jelas Jisman.
“Kita tahan pelakunya, mereka adalah para eksekutornya pelayanan PLN berjumlah empat orang dan sampai saat ini kita masih kembangkan untuk mencari otak dari pelaku pencurian listrik tersebut,”paparnya.
Jisman menegaskan dalam waktu dekat diharapkan akan menangkap otak atau aktor intelektual dari kasus tersebut. “Ini untuk efek jera dan diharapkan dengan tertangkapnya mereka ini lowsis akan turun,”jelasnya.
“Modus mereka itu mengotak atik pengkawatan dan mempengaruhi pengukuran, mereka melaksanakannya tidak terus menerus akan tetapi berulang kali, kita liat trus ada recordnya ada penyidikan dan ekekutornya,”jelasnya.
Terkait dengan apakah para eksekutor itu atas perintah dari pemilik pabrik, Jisman mengatakan, pemilik pabriknya akan dikembangkan ke pihak terkait. “Tidak lama lagi ada orang orang yang terlibat akan segera kita tangkap,”ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN Disjaya Aries Dwianto menjelaskan, pihaknya mempunyai data setiap bulannya dan juga melakukan penertiban pemakai daya listrik. “Data tersebut ada dimasing masing area kita,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Pabrik PT Wiraya Packindo saat ini dalam kondisi pailid akan tetapi PLN akan tetap melakukan penagihan sebesar 167M. “Saat dilakukan penyidikan dan tertanggap masih masuk kedalam wilayah cakupan kita akan tetapi pada awal januari area Banten sudah berdiri sendiri dan kita yang tetap melaksanakan penyidikannya,”ujarnya.
“Para pelaku kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Tanggerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (bn/ps)
















