Dengan Pendidikan Formal Tercipta Insan Berkualitas

Dengan Pendidikan Formal Tercipta Insan Berkualitas

Prosatu.com Jakarta – Pendidikan merupakan tempat untuk membentuk citra baik dalam diri manusia agar berkembang seluruh potensi dirinya. Berdasarkan Undang – undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah menjelaskan bahwa pendidikan adalah tempat atau wadah untuk mengembangkan seluruh potensi diri yang ada pada diri manusia (sumber : ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id).

Bapak pendidikan Indonesia yakni Ki Hadjar Dewantara juga memberikan pengertian tentang pendidikan bahwa yang dinamakan pendidikan yaitu tuntunan di dalam hidup anak-anak. Pendidikan memepunyai maksud untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya (Siswoyo, 2011:54).

Pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal. Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan non formal merupakan pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan pendidikan informal merupakan pendidikan yang berasal dari keluarga dan lingkungan.

Adapun tujuan pendidikan sendiri utamanya adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi diri serta menjadikan seseorang mempunyai kepribadian yang baik.
Ciri – Ciri pendidikan formal
Dalam pendidikan formal terdapat jenjang pendidikan yang jelas dan berstruktur, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Adapun beberapa ciri – cirinya adalah sebagai berikut :
– Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) umumnya dilakukan di ruang kelas
– Memiliki kurikulum yang jelas
– Materi pembelajaran yang digunakan dibuat berdasarkan kurikulum dan dijabarkan ke dalam silabus
– Memberlakukan syarat tertentu bagi peserta didik
– Proses pendidikannya memakan waktu yang cukup lama
– Proses belajar diatur secara tertib, terstruktur serta terkendalikan
– Adanya sistem evaluasi yang beupa laporan hasil belajar dan juga adanya ijazah
– Penyelenggara pendidikan berasal dari pihak pemerintah maupun swasta
– Tenaga pengajar memenuhi kriteria tertentu
– Adanya peraturan berseragam
– Peserta didik menempuh ujian formal
Adapun beberapa tujuan dan fungsi pendidikan formal adalah sebagai berikut :

1. Melatih Kemampuan Akademis
Kemampuan akademis ini meliputi kemampuan analisis, menghafal, logika, memecahkan masalah, dan lain sebagainya. Seseorang yang memiliki kemampuan akademis yang baik pada umumnya lebih mampu memecahkan masalah dan memiliki kehidupan yang lebih baik.

2. Melatih Mental, Fisik, dan Disiplin
Jalur pendidikan ini mengharuskan peserta didik untuk tiba di sekolah pada jam tertentu, dan pulang pada jam tertentu. Hal ini secara tidak langsung dapat melatih kedisiplinan peserta didik. Selain itu, proses belajar di sekolah secara terus menerus akan membentuk mental dan fisik para peserta didik menjadi lebih baik.

3. Melatih Tanggungjawab
Di sekolah, para peserta didik juga diajarkan tentang tanggungjawab. Misalnya tanggungjawab mengerjakan tugas, menjaga kebersihan, dan lain sebagainya.

4. Membentuk Identitas Diri
Identitas diri merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh individu di dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya dalam dunia kerja dan di masyarakat. Umumnya, mereka yang memiliki pendidikan formal lebih berpeluang untuk mendapatkan suatu pekerjaan.

5. Mengembangkan Diri dan Kreativitas
Program ekstra kurikuler di sekolah merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan diri dan kreativitas peserta didik. Seseorang yang memiliki kemampuan dan kreativitas tertentu tentunya akan membentuk pribadi yang lebih berkualitas.

6. Membangun Jiwa Sosial
Sekolah juga dapat membantu membangun jiwa sosial seorang peserta didik. Interaksi sosial di sekolah juga akan memperluas hubungan sosial seorang siswa.
Tingkat Pendidikan Formal Jenjang pendidikan harus dibedakan dengan jalur pendidikan, dan pendidikan formal termasuk salah satu dari bentuk jalur pendidikan, dimana jalur pendidikan sebagaimana disebutkan dalam UU RI No.20 Tahun 2003 terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam pendidikan formal tingkat pendidikan dalam UU RI No.20 tahun 2003 diberi pengertian sebagai berikut : tingkat pendidikan merupakan tahapan pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan di capai dan kemampuan yang dikembangkan.

Dan tingkat pendidikan yang disebutkan dalam UU RI No.20 tahun 2003 tersebut ada tiga macam, yaitu :

a. Pendidikan Dasar Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dasar. Dimana pendidikan dasar ini ada untuk mempersiapakan peserta didik untun dapat memenuhi persyaratan dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar yang sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 yaitu meliputi Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat.
Taman Kanak-Kanak (TK) dapat diartikan bahwa Taman Kanak-Kanak bukan merupakan sekolah, tetapi tempat yang menyenangkan bagi anak usia Taman Kanak-Kanak.14 Di Indonesia Taman Kanak-Kanak adalah suatu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal bagi anak usia empat sampai enam tahun. Dan Sekolah Dasar (SD) merupakan tahap selanjutnya dari Taman Kanak-Kanak, dan dilaksanakan selama kurang lebih enam tahun proses pembelajaran dari kelas 1 sampai kelas 6.

b. Pendidikan Menengah Pendidikan menengah merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk memperluas dan melanjutkan pendidikan dasar, serta mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjadi anggota masyarakat, dimana seseorang dalam pendidikan menengah ia telah mampu mengadakan hubungan timbal balik dengan masyarakat, dengan lingkungan budaya dan alam sekitar.
Di dalam pendidikan menengah ini diharapkan peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya untuk mempersiapakan diri dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Dan pendidikan menengah sesuai yang ada didalam UU RI No. 20 Tahun 2003 yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat.

c. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah kelanjutan dari pendidikan menengah, dimana pendidikan tinggi ini lebih mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang mampu mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan tinggi ini merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh universitas, perguruan tinggi, institut dan sederajat.

Dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19 dan pasal 20, ditegaskan :
1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2. Pendidikan tinggi diselengarakan dengan sistem terbuka.
3. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute, dan universitas.
4. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Rektor Sampoerna University Dr. Wahdi Yudhi menyatakan bahwa Sampoerna University merupakan satu-satunya universitas di Indonesia yang menawarkan kurikulum berstandarkan pendidikan di Amerika. “Dengan standar nasional dan internasional, Sampoerna University berkomitmen untuk selalu memberikan kontribusi substantif kepada masyarakat Indonesia melalui pendidikan. Hal ini selaras dengan misi kami untuk mendorong akselerasi pengembangan pemimpin masa depan Indonesia yang siap berkompetisi di kancah global,” jelas Wahdi Yudhi.