Linda Menuntut Keadilan

Linda Menuntut Keadilan

IMG_20150623_155423

Prosatu.com – Komite pengawas & Pelindung tenaga kerja Indonesia ( KP2TKI) yang di Kordinator oleh juru bicaranya Dian Raeng menegaskan dalam orasi nya di Gugatan Praperadilan atas penetapan tersangaka ibu lida Ditjen pajak No. sidang .47/ pid.Pra/ 2015 PJNS

Ibu Linda (59) jadi Kambing Hitam Pengusaha Asing, PT. Trackspare dengan begitu Linda diTSK kan dan menjalani sidang pertama senin 22 juni 2015 pukul 09.00 ia menggugat mencari keadilan di Praperadilan Jakarta Selatan.

Meurut Dian Raeng, ibu Linda adalah tenaga marketing yang disuruh menandatangani, SPT PPN PT Trackspare (PMA Singapura) oleh Direkturnya, Kuah Geok Khim, WNA Singapura SPT tersebut dituduh oleh Ditjen Pajak isinya palsu dan Linda ditetapkan TERSANGKA. Padahal yang harus tanggung jawab adalah direktur perusahaan, karena Linda hanya disuruh tanda tangan SPT. Linda hanya pegawai marketing, bukan pelaku pemalsuan.

Untuk menandatangani SPT Linda tidak pernah memenuhi persyaratan hukum, jadi Linda tidak boleh diberikan kuasa atau disuruh untuk menandatangani SPT Pajak, SPT yang ditandatangani oleh orang yang tidak berhak harus dinyatakan tidak sah sesuai PMK 22 tahun 2008 peraturan menteri keuangan . yang tidak paham pajak di jadikan tersangka oleh oknum pajak direkturnya PT. Tracksper. Terus beroprasi tak tersentuh Hukum .

Pemilik PT. Tracksper Kuah Geok Khim WNA singapur kenapa tidak di jadikan tersangka Seharusnya tanggung jawab ada pada Direktur perusahan kenapa ibu linda cumin karyawan marketing yaMengherankan, sampai hari ini PT Trackspare terus beroperasi dan belum tersentuh hukum.

Untuk itu dari KP2TKI menyerukan agar usia semua pengusaha asing pengemplang pajak dan jangan jadikan kambing hitam karyawan WNI. KP2TKI mendesak agar KABARESKRIM POLRI segera menangkap para pengemplang pajak dan usut tuntas oknum pajak. (ps)