Menaker: Pencairan JHT Tetap Gunakan Aturan Lama

Prosatu.com Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Menaker, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, lanjut Ida, kementeriannya juga aktif mendengar aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hingga berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” ujar Ida.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No 19 tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.

“Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tandasnya